1.
Sekolah Inklusi
Pendidikan untuk anak yang berkebutuhan khusus
telah dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam kebijakan tersebut memberi warna baru
bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Ditegaskan dalam pasal 15 tentang
pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan
terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa
penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus.
Menurut
Dirjen PLB (2006) pendidikan inklusif merupakan system penyelenggaraan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua pesert didik dari berbagai
kondisi dan latar belakang untuk mengikuti pendidikan dalam satu lingkungan
pendidikan secara bersama-sama, dengan layanan pendidikan yang disesuaikan
kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Menurut Stainback
(1990) Sekolah Inklusif adalah Sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang
sama. Kemudian Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa
Pendidikan Inklusif adalah Penempatan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tingkat
ringan, sedang dan berat, secara penuh di kelas reguler. Sedangkan Sapon-Shevin
(O’ Neil 1995) menyatakan bahwa Pendidikan inklusif sebagai sistem layanan
pendidikan yang mempersyaratkan agar ABK
dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman
seusianya.
Sekolah
Inklusif (di Indonesia) adalah sekolah biasa (SB) yang mengakomodasi semua
peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus (cacat fisik,
intelektual, sosial, emosional, mental, cerdas, berbakat istimewa daerah
terpencil/ terbelakang, suku terasing, korban bencana alam/ bencana sosial/
miskin), mempunyai perbedaan pangkat, warna kulit, gender, suku bangsa, ras,
bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, kelompok politik, anak kembar, yatim,
yatim piatu, anak pedesaan, anak kota, anak terlantar, tuna wisma, anak
terbuang, anak yang terlibat dalam sistem pengadilan remaja, anak terkena
daerah konflik senjata, anak pengemis, anak terkena dampak narkoba HIV/ AIDS
(ODHA), anak nomaden, dll sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Namun untuk
masa sekarang, jenjang pendidikan yang disiapkan untuk menerapkan kebijakan
sekolah inklusi ini adalah pendidikan sekolah dasar (SD). Dan pendidikan
inklusi pada jenjang sekolah dasar diharapkan mampu untuk memecahkan salah satu
persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau anak
berkelainan. Jadi dapat dikatakan bahwa pendidikan inklusi merupakan solusi
pemberian pelayanan pendidikan yang diberikan kepada seluruh anak-anak.
2.
Landasan
pendidikan inklusif
Ada 5 landasan yang harus dijadikan
acuan dalam pendidikan inklusif yaitu:
1)
Landasan filosofi
Landasan
filosofis utama penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah pancasila
yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang
lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan inklusif
adalah suatu wujud bentu kebinekaan antar manusia. Kecacatan atau keunggulan
seseorang bukanlah suatu alasan untuk memisahkan peserta didik.
Filosofi
Bhineka Tunggal Ika meyakini bahwa di dalam diri manusia terdapat potensi
kemanusiaan yang bila dikembangkan melalui pendidikan yang baikdan benar dapat
berkembang hingga hampir takterbatas.
2)
Landasan religi
Manusia
berfilsafat karena ingin menemukan kebenaran hakiki melalui kemampuan nalarnya,
karena kebenaran hakiki berasal dari sumber yang tunggal yaitu tuhan yang maha
esa. Hakkekatnya manusia itu kedudukannya itu sama yaitu menjadi kholifah di
bumi.
Tuhan ciptakan manusia berbeda-beda
dengan maksud saling berhubungan dan dandalam rangka saling membutuhkan.(al-qurn
surat az-zukhruf ayat 32).
3)
Landasan empiris
Penelitian
tentang inklusi telah banyak dilakukan di negara-negara barat sejak 1980an,
namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy of
Science(Amerika Serikat). Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan
anak penyandang cacat disekolah, kelas, atau tempat khusus tidak efektif dan
diskriminatif.
Beberapa
peneliti kemudian melakukan meta analisis atas hasil banyak penelitian sejenis.
Hasil analisis yang dilakukanoleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah
penelitian, Wang dan Baker buah penelitian menunjukan bahwa pendidikan inklusi
berdampak positif, baik teerhadap perkembangan baik terhadap perkembangan
akademik maupun sosial anak penyandang cacat dan teman sebayanya.
4)
Landasan yuridis
Deklarasi
Yuridis Internasional penerapan pendidikan Inklusi adalah deklarasi
Salamanca(UNESCO, 1994) oleh para Menteri pendidikan sedunia. Di indonesia,
penerapan Pendidikan inklusi dijamin oleh UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan Nasional yang di dalamnya menjelaskan tentang penyelenggaraan
pendidikan untuk peserta didik penyandang cacat atau memiliki kecerdasan luar
biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.
5)
Landasan pendagogis
Pada pasal 3
UU No. 20 tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. Jadi,
melalui pendidikan, peserta didik penyandang cacat dibentuk menjadi warga yang
demokrtis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan
dan berpartisipasi dalam masyarakat.
3.
Model Pendidikan Inklusi di Indonesia
Penerapan
sistem pembelajaran yang dilakukan pada sekolah inklusi tidak memiliki suatu
sistem khusus, proses pembelajaran berjalan layaknya sekolah reguler biasa.
Hanya saja lingkungan yang dibangun lebih pada konsep lingkungan yang ramah
anak, hal ini dikarenakan agar ABK merasa lebih nyaman dan mampu menyesuaikan
diri terhadap lingkungannya dengan baik.
Melihat
kodisi dan system pendidikan di Indonesia, model pendidikan inklusi lebih
sesuai adalah model yang mengasumsikan bahwa inklusi sama dengan mainstreaming (Ahman,1994). Model
pendidikan mainstreaming merupakan model yang memadukan antara
pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus (Sekolah Luar Biasa) dengan
pendidikan reguler. Peserta didik berkebutuhan khusus digabungkan ke dalam
kelas reguler hanya untuk beberapa waktu saja
Penempatan
anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model
sebagai berikut :
a. Bentuk kelas reguler penuh
Anak berkelainan belajar bersama anak lain
(normal) sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum yang sama
b.Bentuk kelas
reguler dengan cluster
Anak berkelainan belajar bersama anak lain
(normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus
c. Bentuk kelas reguler dengan pull out
Anak berkelainan belajar bersama anak lain
(normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas
reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus
d.
Bentuk kelas reguler dengan cluster
dan pull out
Anak berkelainan belajar bersama anak lain
(normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu
ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar bersama dengan guru
pembimbing khusus
e. Bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian
Anak berkelainan belajar di kelas khusus pada
sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak
lain (normal) di kelas reguler
f. Bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus
pada sekolah regular.
Dengan
demikian, pendidikan inklusif seperti pada model di atas tidak mengharuskan
semua anak berkelainan berada di kelas reguler setiap saat dengan semua mata
pelajarannya (inklusi penuh). Hal ini dikarenakan sebagian anak berkelainan
dapat berada di kelas khusus atau ruang terapi dengan gradasi kelainannya yang
cukup berat. Bahkan bagi anak berkelainan yang gradasi kelainannya berat,
mungkin akan lebih banyak waktunya berada di kelas khusus pada sekolah reguler
(inklusi lokasi). Kemudian, bagi yang gradasi kelainannya sangat berat, dan
tidak memungkinkan di sekolah reguler (sekolah biasa), dapat disalurkan ke
sekolah khusus (SLB) atau tempat khusus (rumah sakit).
4.
Pengembangan Kurikulum dalam Sekolah Inklusi
Kurikulum
adalah program dan pengalaman belajar serta hasil-hasil belajar yang di
harapkan yang diformulasikan melalui pengetahuan dan kegiatan yang tersusun
secara sistematis, di berikan kepasa siswa di bawah tanggung jawab sekolah
untuk membantu pertumbuhan atau perkembangan pribadi dan kompetensi social anak
didik.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan menajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi
dasar yang telah dijabarkan dalam silabus. RPP ini dapat digunakan oleh setiap pengajar sebagai pedoman umum
untuk melaksanakan pembelajaran
kepada peserta didiknya, karena di dalamnya berisi petunjuk secara rinci,
pertemuan demi pertemuan, mengenai tujuan, ruang lingkup materi yang harus
diajarkan, kegiatan belajar mengajar, media, dan evaluasi yang harus digunakan.
Dalam
pembelajaran inklusif, model kurikulum bagi ABK dapat dikelompokan menjadi
empat, yakni:
1.
Duplikasi Kurikulum
Yakni ABK
menggunakan kurikulum yang tingkat kesulitannya sama dengan siswa
rata-rata/regular. Model kurikulum ini cocok untuk peserta didik tunanetra,
tunarungu wicara, tunadaksa, dan tunalaras. Alasannya peserta didik tersebut
tidak mengalami hambatan intelegensi. Namun demikian perlu memodifikasi proses,
yakni peserta didik tunanetra menggunkan huruf Braille, dan tunarungu wicara
menggunakan bahasa isyarat dalam penyampaiannya. Program layanan khususnya lebih diarahkan kepada proses pembimbingan
belajar, motivasi dan ketekunan belajarnya.
2.
Modifikasi Kurikulum
Yakni
kurikulum siswa rata-rata/regular disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan/potensi ABK. Modifikasi kurikulum ke bawah diberikan kepada peserta
didik tunagrahita dan modifikasi kurikulum ke atas (eskalasi) untuk peserta
didik gifted and talented. Dengan
kurikulum modifikasi ini diharapkan ABK dapat mengikuti pembelajaran pada kelas
umum secara klasikal bersama anak-anak umum lainnya.
3.
Substitusi Kurikulum
Yakni
beberapa bagian kurikulum anak rata-rata ditiadakan dan diganti dengan yang
kurang lebih setara. Model kurikulum ini untuk ABK dengan melihat situasi dan
kondisinya.
4.
Omisi Kurikulum
Yaitu bagian
dari kurikulum umum untuk mata pelajaran tertentu ditiadakan total, karena
tidak memungkinkan bagi ABK untuk dapat berfikir setara dengan anak rata-rata. Standar kompetensi dalam kurikulum ini
dirumuskan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh guru pendidikan khusus
bersama tim ahli terkait.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Sekolah inkusi di Indonesia adalah sekolah
biasa (SB) yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak
berkebutuhan khusus (cacat fisik, intelektual, sosial, emosional, mental,
cerdas, berbakat istimewa daerah terpencil/ terbelakang, suku terasing, korban
bencana alam/ bencana sosial/ miskin), mempunyai perbedaan pangkat, warna
kulit, gender, suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal,
kelompok politik, anak kembar, yatim, yatim piatu, anak pedesaan, anak kota,
anak terlantar, tuna wisma, anak terbuang, anak yang terlibat dalam sistem
pengadilan remaja, anak terkena daerah konflik senjata, anak pengemis, anak
terkena dampak narkoba HIV/ AIDS (ODHA), anak nomaden, dll sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhannya.
Penempatan
anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model
sebagai berikut :
a.
Bentuk kelas reguler penuh
Anak
berkelainan belajar bersama anak lain (normal) sepanjang hari di kelas reguler
dengan menggunakan kurikulum yang sama
b.
Bentuk kelas reguler dengan cluster
Anak
berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok
khusus
c.
Bentuk kelas reguler dengan pull
out
Anak
berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam
waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar
dengan guru pembimbing khusus
d.
Bentuk kelas reguler dengan cluster
dan pull out
Anak
berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok
khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber
untuk belajar bersama dengan guru pembimbing khusus
e.
Bentuk kelas khusus dengan
berbagai pengintegrasian
Anak
berkelainan belajar di kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam
bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler
f.
Bentuk kelas khusus penuh di
sekolah reguler
Anak
berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular.
Dalam
pembelajaran inklusif, model kurikulumnya harus menyesuaikan dengan kebutuhan
anak, bukan sebaliknya. Dengan adanya berbagai macam model kurikulum ini,
seperti duplikasi kurikulum, modifikasi kurikulum, substitusu kurikulum, dan
omisi kurikulum, maka diharapkan sekolah
dapat menerapkan dengan tepat dan benar.
II.
2.
Saran
a.
Perlunya mengadakan
sosialisasi tentang RUU pendidikan inklusi secara meluas dari kalangan akademik
hingga ke masyarakat luas. Sehingga mereka memahami secara jelas tentang
pendidikan inklusi. Hal ini dapat ditempuh dngan cara seminar atau workshop.
b.
Perlu peran masyarakat luas
untuk dapat merealisasikan pendidikan inklusi yang ideal.
c.
Sekolah dan guru mempunyai
kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Sehingga harus ada komunikasi yang baik untuk menciptakan linkungan sekoalh
inkusif yang mendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar