Rabu, 04 Desember 2013

HAKIKAT MANUSIA

1.      Sekolah Inklusi
 Pendidikan untuk anak yang berkebutuhan khusus telah dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam kebijakan tersebut memberi warna baru bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Ditegaskan dalam pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Menurut Dirjen PLB (2006) pendidikan inklusif merupakan system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua pesert didik dari berbagai kondisi dan latar belakang untuk mengikuti pendidikan dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama, dengan layanan pendidikan yang disesuaikan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Menurut Stainback (1990) Sekolah Inklusif adalah Sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Kemudian Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa Pendidikan Inklusif adalah Penempatan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tingkat ringan, sedang dan berat, secara penuh di kelas reguler. Sedangkan Sapon-Shevin (O’ Neil 1995) menyatakan bahwa Pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan  agar ABK dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Sekolah Inklusif (di Indonesia) adalah sekolah biasa (SB) yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus (cacat fisik, intelektual, sosial, emosional, mental, cerdas, berbakat istimewa daerah terpencil/ terbelakang, suku terasing, korban bencana alam/ bencana sosial/ miskin), mempunyai perbedaan pangkat, warna kulit, gender, suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, kelompok politik, anak kembar, yatim, yatim piatu, anak pedesaan, anak kota, anak terlantar, tuna wisma, anak terbuang, anak yang terlibat dalam sistem pengadilan remaja, anak terkena daerah konflik senjata, anak pengemis, anak terkena dampak narkoba HIV/ AIDS (ODHA), anak nomaden, dll sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Namun untuk masa sekarang, jenjang pendidikan yang disiapkan untuk menerapkan kebijakan sekolah inklusi ini adalah pendidikan sekolah dasar (SD). Dan pendidikan inklusi pada jenjang sekolah dasar diharapkan mampu untuk memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau anak berkelainan. Jadi dapat dikatakan bahwa pendidikan inklusi merupakan solusi pemberian pelayanan pendidikan yang diberikan kepada seluruh anak-anak.

2.      Landasan pendidikan inklusif
Ada 5 landasan yang harus dijadikan acuan dalam pendidikan inklusif yaitu:
1)      Landasan filosofi
Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan inklusif adalah suatu wujud bentu kebinekaan antar manusia. Kecacatan atau keunggulan seseorang bukanlah suatu alasan untuk memisahkan peserta didik.
Filosofi Bhineka Tunggal Ika meyakini bahwa di dalam diri manusia terdapat potensi kemanusiaan yang bila dikembangkan melalui pendidikan yang baikdan benar dapat berkembang hingga hampir takterbatas.


2)      Landasan religi
Manusia berfilsafat karena ingin menemukan kebenaran hakiki melalui kemampuan nalarnya, karena kebenaran hakiki berasal dari sumber yang tunggal yaitu tuhan yang maha esa. Hakkekatnya manusia itu kedudukannya itu sama yaitu menjadi kholifah di bumi.
Tuhan ciptakan manusia berbeda-beda dengan maksud saling berhubungan dan dandalam rangka saling membutuhkan.(al-qurn surat az-zukhruf ayat 32).

3)      Landasan empiris
Penelitian tentang inklusi telah banyak dilakukan di negara-negara barat sejak 1980an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy of Science(Amerika Serikat). Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak penyandang cacat disekolah, kelas, atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif.
Beberapa peneliti kemudian melakukan meta analisis atas hasil banyak penelitian sejenis. Hasil analisis yang dilakukanoleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah penelitian, Wang dan Baker buah penelitian menunjukan bahwa pendidikan inklusi berdampak positif, baik teerhadap perkembangan baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak penyandang cacat dan teman sebayanya.
4)      Landasan yuridis
Deklarasi Yuridis Internasional penerapan pendidikan Inklusi adalah deklarasi Salamanca(UNESCO, 1994) oleh para Menteri pendidikan sedunia. Di indonesia, penerapan Pendidikan inklusi dijamin oleh UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang di dalamnya menjelaskan tentang penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik penyandang cacat atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.

5)      Landasan pendagogis
Pada pasal 3 UU No. 20 tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. Jadi, melalui pendidikan, peserta didik penyandang cacat dibentuk menjadi warga yang demokrtis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat.

3.      Model Pendidikan Inklusi di Indonesia
Penerapan sistem pembelajaran yang dilakukan pada sekolah inklusi tidak memiliki suatu sistem khusus, proses pembelajaran berjalan layaknya sekolah reguler biasa. Hanya saja lingkungan yang dibangun lebih pada konsep lingkungan yang ramah anak, hal ini dikarenakan agar ABK merasa lebih nyaman dan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungannya dengan baik.
Melihat kodisi dan system pendidikan di Indonesia, model pendidikan inklusi lebih sesuai adalah model yang mengasumsikan bahwa inklusi sama dengan mainstreaming (Ahman,1994). Model pendidikan mainstreaming merupakan model yang memadukan antara pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus (Sekolah Luar Biasa) dengan pendidikan reguler. Peserta didik berkebutuhan khusus digabungkan ke dalam kelas reguler hanya untuk beberapa waktu saja
Penempatan anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut :
a. Bentuk kelas reguler penuh
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum yang sama
b.Bentuk kelas reguler dengan cluster
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus

c. Bentuk kelas reguler dengan pull out
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus
d.          Bentuk kelas reguler dengan cluster dan pull out
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar bersama dengan guru pembimbing khusus
e. Bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian
Anak berkelainan belajar di kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler
f. Bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular.
Dengan demikian, pendidikan inklusif seperti pada model di atas tidak mengharuskan semua anak berkelainan berada di kelas reguler setiap saat dengan semua mata pelajarannya (inklusi penuh). Hal ini dikarenakan sebagian anak berkelainan dapat berada di kelas khusus atau ruang terapi dengan gradasi kelainannya yang cukup berat. Bahkan bagi anak berkelainan yang gradasi kelainannya berat, mungkin akan lebih banyak waktunya berada di kelas khusus pada sekolah reguler (inklusi lokasi). Kemudian, bagi yang gradasi kelainannya sangat berat, dan tidak memungkinkan di sekolah reguler (sekolah biasa), dapat disalurkan ke sekolah khusus (SLB) atau tempat khusus (rumah sakit).

4.      Pengembangan Kurikulum dalam Sekolah Inklusi
Kurikulum adalah program dan pengalaman belajar serta hasil-hasil belajar yang di harapkan yang diformulasikan melalui pengetahuan dan kegiatan yang tersusun secara sistematis, di berikan kepasa siswa di bawah tanggung jawab sekolah untuk membantu pertumbuhan atau perkembangan pribadi dan kompetensi social anak didik.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan menajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang telah dijabarkan dalam silabus. RPP ini dapat digunakan oleh setiap pengajar sebagai pedoman umum untuk melaksanakan pembelajaran kepada peserta didiknya, karena di dalamnya berisi petunjuk secara rinci, pertemuan demi pertemuan, mengenai tujuan, ruang lingkup materi yang harus diajarkan, kegiatan belajar mengajar, media, dan evaluasi yang harus digunakan.
Dalam pembelajaran inklusif, model kurikulum bagi ABK dapat dikelompokan menjadi empat, yakni:

1.      Duplikasi Kurikulum
Yakni ABK menggunakan kurikulum yang tingkat kesulitannya sama dengan siswa rata-rata/regular. Model kurikulum ini cocok untuk peserta didik tunanetra, tunarungu wicara, tunadaksa, dan tunalaras. Alasannya peserta didik tersebut tidak mengalami hambatan intelegensi. Namun demikian perlu memodifikasi proses, yakni peserta didik tunanetra menggunkan huruf Braille, dan tunarungu wicara menggunakan bahasa isyarat dalam penyampaiannya. Program layanan khususnya lebih diarahkan kepada proses pembimbingan belajar, motivasi dan ketekunan belajarnya.
2.      Modifikasi Kurikulum
Yakni kurikulum siswa rata-rata/regular disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan/potensi ABK. Modifikasi kurikulum ke bawah diberikan kepada peserta didik tunagrahita dan modifikasi kurikulum ke atas (eskalasi) untuk peserta didik gifted and talented. Dengan kurikulum modifikasi ini diharapkan ABK dapat mengikuti pembelajaran pada kelas umum secara klasikal bersama anak-anak umum lainnya.
3.      Substitusi Kurikulum
Yakni beberapa bagian kurikulum anak rata-rata ditiadakan dan diganti dengan yang kurang lebih setara. Model kurikulum ini untuk ABK dengan melihat situasi dan kondisinya.
4.      Omisi Kurikulum
Yaitu bagian dari kurikulum umum untuk mata pelajaran tertentu ditiadakan total, karena tidak memungkinkan bagi ABK untuk dapat berfikir setara dengan anak rata-rata. Standar kompetensi dalam kurikulum ini dirumuskan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh guru pendidikan khusus bersama tim ahli terkait.

















BAB III
PENUTUP
                   I.            Kesimpulan
Sekolah inkusi di Indonesia adalah sekolah biasa (SB) yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus (cacat fisik, intelektual, sosial, emosional, mental, cerdas, berbakat istimewa daerah terpencil/ terbelakang, suku terasing, korban bencana alam/ bencana sosial/ miskin), mempunyai perbedaan pangkat, warna kulit, gender, suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, kelompok politik, anak kembar, yatim, yatim piatu, anak pedesaan, anak kota, anak terlantar, tuna wisma, anak terbuang, anak yang terlibat dalam sistem pengadilan remaja, anak terkena daerah konflik senjata, anak pengemis, anak terkena dampak narkoba HIV/ AIDS (ODHA), anak nomaden, dll sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Penempatan anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut :
a.       Bentuk kelas reguler penuh
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum yang sama
b.      Bentuk kelas reguler dengan cluster
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus
c.       Bentuk kelas reguler dengan pull out
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus
d.      Bentuk kelas reguler dengan cluster dan pull out
Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar bersama dengan guru pembimbing khusus
e.       Bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian
Anak berkelainan belajar di kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler
f.       Bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular.
Dalam pembelajaran inklusif, model kurikulumnya harus menyesuaikan dengan kebutuhan anak, bukan sebaliknya. Dengan adanya berbagai macam model kurikulum ini, seperti duplikasi kurikulum, modifikasi kurikulum, substitusu kurikulum, dan omisi kurikulum,  maka diharapkan sekolah dapat menerapkan dengan tepat dan benar.
                II.            2.      Saran
a.       Perlunya mengadakan sosialisasi tentang RUU pendidikan inklusi secara meluas dari kalangan akademik hingga ke masyarakat luas. Sehingga mereka memahami secara jelas tentang pendidikan inklusi. Hal ini dapat ditempuh dngan cara seminar atau workshop.
b.      Perlu peran masyarakat luas untuk dapat merealisasikan pendidikan inklusi yang ideal.
c.       Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda. Sehingga harus ada komunikasi yang baik untuk menciptakan linkungan sekoalh inkusif yang mendukung.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar